31 THL DKP Pemko Batam Tuntut Pesangon

13 Mei 2013 - 16:40 WIB

31 Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kebersiahan dan Pertamanan (DKP) Batam yang diputus kontrak menuntut pesangon. Nasib THL itupun hingga kini terkatung-katung.

Saat dikonfirmasi terkait tuntutan itu, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan, selama ini pihaknya tak pernah menganggarkan pesangon untuk THL. Namun dengan adanya permasalahan itu, mereka akan mingirim surat kepada BPK untuk meminta petunjuk, boleh tidaknya pesangon tersebut dianggarkan.

“Hari ini kami akan kirim surat kepada BPK. Mudah-mudahan disetujui dan akan segera kita anggarakan,” kata Rudi, Senin (13/5).

Nantinya bila BPK menyetujui adanya anggaran untuk pesangon, maka hal itu akan berlaku untuk semua THL yang ada di lingkungan Pemko Batam.

“Mudah-mudahan saja disetujui, tak usah berandai-andailah,” tukasnya.

Daniel Akusa salah seorang perwakilan THL yang dipecat mengaku tak mau membahas masalah teknis. Sebab, yang dibicarakan oleh Wakil Wali tersebut merupakan teknis, sementara yang dituntut mereka adalah pesangon.

“Kami tak mau tahu alasan itu, yang kami mau pesangon wajib dibayar. Karena anak dan istri kami kelaparan di rumah,” ucapnya.

Untuk itu kata dia tak ada alasan tidak membayarkan pesangon 31 orang THL yang diputus kontrak. Sebab, masalah pesangon tersebut sudah diatur pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 6, UU nomor 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja.

“Undang-undang pemerintah yang buat. Kok mereka pula yang melanggar. Kami bukan minta diselesaikan masalah teknis tapi pesangon,” kecamnya. (thr)

Beri Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *

Anda dapat memakai tag dan atribut HTML ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>