Sabtu, 20 April 2024

18.062 Napi dan Anak dan Dibebaskan Demi Cegah Penyebaran Korona

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 18.062 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Hingga pukul 15.00 WIB yang keluar 18.062. Yang keluar dengan asimilasi 11.700 dan yang keluar dengan program integrasi sejumlah 6.362,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan persnya, Kamis (2/4).

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya tindak lanjut Ditjen PAS Kemenkumham untuk mengantisipasi penularan virus korona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) over kapasitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyampaikan, pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi. Rencananya, program ini akan selesai dalam kurun waktu 7 hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.

“Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan,” jelas Nugroho.

Namun, dalam perkembangannya Yasonna Hamonanga Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus korona.

Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Diperkirakan akan ada 15.442 terpidana narkotika yang akan dibebaskan.

Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Rencananya akan ada sekitar 300 koruptor yang akan dibebaskan.

Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan dari rumah sakit.

Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA) sebanyak 53 orang. Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.(jpg)

Update